[su_box title=”NAMA : ALI NUR KAMID
ALAMAT : DESA WANGUNREJO RT 03 RW 01
KECAMATAN : MARGOREJO
KABUPATEN : PATI” style=”noise” box_color=”#8B0000″ title_color=”#ffffff”]
[su_box title=”RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD N WANGUNREJO 02
- SMP MUHAMMADIAH
- SMK MUHAMMADIAH” style=”noise” box_color=”#00FFFF” title_color=”#ffffff”]
[su_spoiler title=”TUGAS KEPALA DESA”]Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan[/su_spoiler]
[su_spoiler title=”FUNGSI KEPALA DESA”]a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif[/su_spoiler]
[su_spoiler title=”KEWAJIBAN KEPALA DESA”]a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa[/su_spoiler]