MUSRENBANGDES DESA WANGUNREJO KEC.MARGOREJO KAB.PATI

  • Dec 21, 2018
  • wangunrejo-margorejo

Sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU-SPPN), salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan adalah melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Dalam Pasal 20, Ayat (1) UU-SPPN diatur bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. MUSRENBANGDES adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuan Musrenbangdes dilaksanakan Desa Wangunrejo : 1. Membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja pemerintahan desa Wangunrejo Tahun 2019. 2. Menampung dan membahas usulan proyek kegiatan prioritas desa/kelurahan yang diperoleh dari Musrenbang desa/kelurahan. 3. Merumuskan dan menyepakati serta menetapkan usulan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dari Masyarakat Yang diwakili oleh RT,RW, tokoh Masyarakat,Pendamping Desa,perwakilan dari Kecamatan,BPD dan semua perangkat Desa Wangunrejo. Hasil Musrenbangdes Desa Wangunrejo 1. BIDANG PEMBANGUNAN * Talut jalan Lingkar di Dk Sudo,Makadam jl Pertanian * Rabat Beton RT 06 Rw 01 * Pengaspalan Jalan Rt 05 Rw 02 gang masjid,Drainase TPQ 2. BIDANG KESEHATAN * Melengkapi Peralatan Untuk Kegiatan POSYANDU * Penanganan Buang Sampah Tidak Sembarangan 3. BIDANG EKONOMI * Membentuk Kelompok Berternak Usulan tersebut diatas merupakan hasil Musrenbangdes untuk kegiatan pembangunan tahun 2019.