PEMBANGUNAN DRAINASE DI DK SUDO RT 06 RW 02 DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN DANA DESA

  • Aug 08, 2018
  • wangunrejo-margorejo
  • BERITA

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.   Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. Semua alokasi tersebut bisa digunakan oleh desa dan desa adat, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan kemudian dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan. Diharapkan dari Dana Desa ini pembangunan desa dapat ditingkatkan sehingga bisa melakukan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar. Dalam pengalokasian Dana Desa (DD) dibutuhkan adanya pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:

  • tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
  • tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
  • tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.